BINA MARGA

Bidang Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan perencanaan dan pengendalian teknis jaringan jalan dan jembatan serta peralatan dan pengujian.
1. Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Bina Marga mempunyai fungsi:
- perencanaan operasional urusan perencanaan dan pengendalian teknis jaringan jalan dan jembatan;
- pengelolaan urusan perencanaan dan pengendalian teknis jaringan jalan dan jembatan;
- pengkoordinasian urusan perencanaan dan pengendalian teknis jaringan jalan dan jembatan;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan perencanaan dan pengendalian teknis jaringan jalan dan jembatan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Dalam melaksanakan fungsi Kepala Kepala Bidang Bina Marga mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan penyelenggaraan Bidang Bina Marga;
- menerima dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dan atau yang diperintahkan oleh pimpinan sebagai pedoman dalam penyelesaian tugas yang menjadi tanggungjawab Kepala Bidang Bina Marga;
- melaksanakan petunjuk sesuai dengan disposisi dari pimpinan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Kepala Bidang Bina Marga;
- pembinaan, pengoperasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan;
- pengembangan sarana dan prasarana jaringan jalan dan jembatan, serta peralatan dan pengujian jaringan jalan dan jembatan beserta utilitasnya;
- penetapan status dan pemeliharaan jaringan jalan dan jembatan;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait dalam percepatan dan kelancaran tugas/pekerjaan yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan yang diperintahkan oleh pimpinan;
- memberikan masukan/pendapat atau saran secara lisan atau tertulis tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalarn rangka penyelenggaraan/kebijakan teknis dan pelaporan dinas;
- melakukan upaya dalam menciptakan hubungan yang harmonis dan serasi dengan staf dalam rangka terciptanya suasana kerja yang kondusif;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilalan sasaran kerja pegawai;
- pelaksanaan evaluasi dan pembuatan laporan pelaksanaan urusan di bidang bina marga;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas melalui sekretaris.
3. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Bidang Bina Marga memiliki Struktur unit kerja:
- Seksi Pembangunan Jaringan Jalan Dan Jembatan
- Seksi Pemeliharaan Jaringan Jalan Dan Jembatan
- Seksi Peralatan, Pengujian Jalan Dan Jembatan