Pengairan

Bidang Pengairan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas yang mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi, melaksanakan, dan mengendalikan program dan kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi sumber daya air, operasi dan bina manfaat sumber daya air.

1. Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Pengairan mempunyai fungsi:

  • Perumusan rencana kerja bidang pengairan;
  • Penyusunan pedoman teknis pengembangan dan pengelolaan sumber daya air;
  • Pengkajian rekomendasi ijin di bidang pengairan;
  • Pengendalian pembangunan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengelolaan, peningkatan dan bina manfaat sumber daya air di daerah;
  • Pengkoordinasian pembangunan, pemeliharaan, rehabilitasi sumber daya air, operasi dan bina manfaat sumber daya air di daerah;
  • Pengendalian pengembangan irigasi dan air baku;
  • Pengkoordinasian pembinaan perhimpunan petani pengelola air dan gabungan petani pengelola air;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan bidang;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Dalam melaksanakan fungsi, Bidang Pengairan mempunyai uraian tugas:

  • Menyusun program kerja, kegiatan dan rencana anggaran bidang;
  • Melaksanakan penyiapan, perumusan kebijakan teknis, program dan penyelenggaraan bidang pengairan;
  • Menerima dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dan yang diperintahkan oleh pimpinan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tugas yang menjadi tanggung jawab kepala bidang pengairan;
  • Melaksanakan petunjuk sesuai dengan disposisi pimpinan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kepala bidang pengairan:
  • Melaksanakan koordinasi dengan intansi atau unit kerja terkait dalam percepatan dan kelancaran tugas/pekerjan yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan yang diperintahkan oleh pimpinan;
  • Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  • Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengairan memiliki struktur unit kerja:

  • Seksi Pembangunan, Pemeliharaan dan Rehabilitasi Sumber Daya Air
  • Seksi Operasi dan Bina Manfaat Sumber Daya Air