Perhubungan

BIDANG PERHUBUNGAN MEMPUNYAI FUNGSI:

  • Perumusan Kebijakan Teknis pada urusan sarana dan prasarana perhubungan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan keselamatan lalu lintas serta pengelolaan terminal, KIR dan uji kendaraan KIR;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum pada urusan sarana dan Prasarana perhubungan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan keselamatan lalu lintas serta Pengelolaan terminal, KIR dan uji kendaraan KIR;
  • Pembinaan, monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana perhubungan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan keselamatan lalu lintas serta pengelolaan terminal, KIR dan uji kendaraan KIR;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.