PERTANAHAN TATA RUANG
Bidang Pertanahan dan Tata Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, memonitoring, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan urusan penataan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang kota dan perdesaan serta pengembangan kawasan ekonomi terpadu kota dan perdesaan.
1. Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Ruang mempunyai fungsi:
- Menyelenggarakan perencanaan operasional urusan penataan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang kota dan perdesaan serta pengembangan kawasan ekonomi terpadu kota dan perdesaan;
- Menyelenggarakan pemanfaatan, pengendalian dan pengembangan tata ruang kota dan perdesaan serta pengelolaan kawasan ekonomi terpadu kota dan perdesaan;
- Pengarahan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemanfaatan, pengendalian dan pengembangan tata ruang kota dan perdesaan serta pengelolaan kawasan ekonomi terpadu kota dan perdesaan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Dalam pelaksanaan fungsi, Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Ruang mempunyai uraian tugas:
- Menyelenggarakan perencanaan program kerja, kegiatan dan rencana anggaran bidang;
- Mengkoordinasi pelaksanaan penyiapan bahan, analisis dan penyusunan program rencana dan bimbingan teknis serta data informasi pemanfaatan, pengendalian dan pengembangan tata ruang kota dan perdesaan serta pengelolaan kawasan ekonomi terpadu kota dan pedesaan;
- Mengkoordinasi pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan urusan pemanfaatan, pengendalian dan pengembangan tata ruang kota dan pedesaan serta pengelolaan kawasan ekonomi terpadu kota dan pedesaan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pemanfaatan, pengendalian dan pengembangan tata ruang kota dan pedesaan serta pengelolaan kawasan ekonomi terpadu kota dan pedesaan;
- Menyiapkan bahan dan menganalisis data dalam rangka pemberian rekomendasi perizinan dibidang pertanahan dan tata ruang;
- Melakukan koordinasi dengan intansi atau unit kerja terkait sehubungan dengan pelaksanaan tugas;
- Melakukan monitoring terhadap bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Memberikan masukan atau saran secara lisan dan tertulis kepada pimpinan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
- Melakukan pembinaan dan memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- Melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
3. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Bidang Pertanahan dan Tata Ruang memiliki struktur unit kerja:
- Seksi Pertanahan
- Seksi Penataan, Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang Kota/Perdesaan
- Seksi Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu Kota/Perdesaan