Tugas Pokok & Fungsi

1. Tugas Pokok
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok perumusan, penetapan, pengkoordinasian, pembinaan dan evaluasi urusan pemerintahan daerah berdasarkan atas asas desentralisasi dan tugas pembantuan yang meliputi bidang bina marga, pertanahan dan tata ruang, pengairan dan perhubungan.
2. Fungsi
- Dalam pelaksanaan tugas pokok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis yang meliputi urusan bina marga, pertanahan dan tata ruang, pengairan dan perhubungan;
- Penyelenggaraaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang meliputi urusan bina marga, pertanahan dan tata ruang, pengairan dan perhubungan;
- Pengkoordinasian tugas-tugas yang meliputi urusan bina marga, pertanahan dan tata ruang, pengairan dan perhubungan;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas yang meliputi urusan bina marga, pertanahan dan tata ruang, pengairan dan perhubungan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Uraian Tugas
Dalam melaksanakan fungsi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai uraian tugas:
- Merumuskan dan menetapkan program kerja, kegiatan dan rencana anggaran dinas;
- Mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan sebagai bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas;
- Melaksanakan pembinaan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur dilingkungan dinas;
- Membinaan terhadap pengelolaan managemen administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, operasional, kepegawaian, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- Pengendalian pengelolaan sumber daya, anggaran, sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Merumuskan kebijakan Bupati dan peraturan daerah lainnya dalam rangka pelaksanaan urusan bidang bina marga, pertanahan dan tata ruang, pengairan dan perhubungan;
- Melaksanakan tugas pemerintahan daerah dan tugas pembantuan yakni meliputi urusan bina marga, pertanahan dan tata ruang, pengairan dan perhubungan termasuk penerbitan izin dan pelayanan umum;
- Merumuskan dan mengkoordinasikan penerimaan daerah di bidang bina marga, pertanahan dan tata ruang, pengairan dan perhubungan baik yang bersumber dari pemerintah pusat, propinsi, daerah maupun dari pihak lain;
- Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan standar pelayanan minimal dan standar operasional pelaksanaan di bidang bina marga, pertanahan dan tata ruang, pengairan dan perhubungan;
- Melakukan pembinaan pengelolaan kegiatan di bidang-bidang meliputi bina marga, pertanahan dan tata ruang, pengairan dan perhubungan;
- Membina hubungan kerja yang baik dengan instansi/lembaga lain dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas-tugas urusan bina marga, pertanahan dan tata ruang, pengairan dan perhubungan maupun tugas lain yang di perintahkan Bupati;
- Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan;
- Mendelegasikan sebagian tugas-tugas kepada bawahan;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- Melakukan penilaian dan evaluasi atas pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka penilaian sasaran kerja pegawai dan program peningkatan kapasitas aparatur;
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.